Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi termasuk salah satu dari jajaran pejabat Nasdem yang hadir di Markas PKBJakarta (ANTARA) - DPP Partai NasDem dan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan rapat konsolidasi membahas pemenangan pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cal Imin pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.
Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi termasuk salah satu dari jajaran pejabat Nasdem yang hadir di Markas PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.
Gus Choi mengatakan bahwa ini adalah kunjungan balasan setelah PKB bersilaturahmi ke NasDem Tower pada Rabu (6/9).
"Silaturahim karena (PKB) sudah ke sana, jadi kita ya ke sini," kata Gus Choi di DPP PKB, Jakarta, Rabu.
Salah satu yang bakal dibahas dalam pertemuan itu terkait pemenangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.
"Kayaknya (bahas pemenangan). Semua mengarah ke situ," ujarnya.
Selain Gus Choi, sejumlah petinggi NasDem sudah tiba di lokasi yakni Wakil Ketua Umum Ahmad Ali, Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim, dan anggota DPR RI Julie Lasikodat.
Sementara itu yang hadir dari PKB yakni Wakil Ketua Umum Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Umum Ida Fauziyah, Wakil Sekjen Syaiful Huda, dan Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Cak Imin optimistis PKS dan PKB bisa bersatu menangkan Pilpres 2024
Baca juga: PKS beri sinyal dukung Cak Imin jadi cawapres Anies Baswedan
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Cak Imin optimistis PKS dan PKB bisa bersatu menangkan Pilpres 2024
Baca juga: PKS beri sinyal dukung Cak Imin jadi cawapres Anies Baswedan
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023